Menteri Pendidikan Tak Wajibkan Pramuka Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah

Apr 01, 2024

Kanalsultra.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang kegiatan pramuka yang tidak lagi wajib untuk dijadikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di Sekolah. Sebelumnya pramuka merupakan kegiatan ekskul yang diwajibkan bagi peserta didik di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SM) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2014. Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, pramuka kini menjadi kegiatan ekskul yang dapat dipilih dan di ikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik. Aturan ini telah ditetapkan sejak tanggal 5 Maret 2024 dan sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Maret 2024. Dalam ketentuan terbaru ini, Nadiem tidak hanya menyebut kegiatan pramuka melainkan kegiatan ekskul seperti Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya juga tidak diwajibkan lagi bagi para siswa. Editor : Risci Paktikasari