ASN di Konut Wajib ber-KTP Konut

Sep 01, 2025

Kanalsultra.com, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Bupati Konut, Ikbar, buat gebrakan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini diwajibkan memiliki kartu tanda kependudukan (KTP) di Bumi Oheo. Dengan kata lain, PNS maupun P3K yang bekerja di lingkup Pemkab Konut “diharamkan” ber-KTP diluar daerah Konut. Gebrakan ini dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Konut nomor : 400/12/4329 tertanggal 29 Juli 2025. Selain itu, langkah tegas Pemkab Konut bukan tanpa dasar, melainkan semua itu adalah tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember Tahun 2021. Kewajiban ini tentunya memiliki tujuan yang positif seperti pelayanan publik menjadi tertib, sesuai hukum, dan memastikan seluruh aparatur serta masyarakat tercatat secara benar dalam sistem nasional. Kebijakan ini juga merupakan bentuk kesetiaan dan tanggung jawab para aparatur sebagai bagian dari masyarakat Konut. Dengan kebijakan ini, Pemda berharap terciptanya sinergi antara PNS, PPPK dan masyarakat dalam membangun Konawe Utara yang lebih baik. (Red) Editor : Risci Paktikasari