Bupati Konut Buka Sosialisasi Satgas PKH

Okt 19, 2025

Kanalsultra.com, Konawe Utara - Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, didampingi Ketua DPRD Konut, Herman Sewani, Sekda Konut, Safruddin, Forkopimda Konut, serta sejumlah Kepala OPD terkait, menyambut hangat kedatangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Bambang Hari Wibowo, dalam rangka sosialisasi ketertiban kawasan hutan, yang digelar di Aula Kantor Bupati Konut, Kamis (16/10/2025). Dalam sambutannya, Bupati Konut, Ikbar, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Satgas PKH RI di Konut. Ia menilai kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib dan berkeadilan. “Saya ucapkan selamat datang kepada Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia, terima kasih atas kunjungan dan kerja sama serta perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan kawasan hutan di Konawe Utara mengingat Konawe Utara memiliki sumber daya alam yang besar. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita berharap pembangunan dapat berjalan cepat, tetapi juga tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, Ikbar menegaskan Pemerintah Kabupaten Konut berkomitmen penuh untuk menjadi bagian aktif dalam proses sinkronisasi data spasial, penegasan batas kawasan, inventarisasi penguasaan lahan, serta penyusunan solusi sosial bagi masyarakat yang telah lama hidup di sekitar kawasan hutan. “Dengan aturan ini, kita berharap tidak ada lagi tumpang tindih izin, konflik tenurial, ataupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menyambut langkah ini dengan penuh komitmen,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH RI, Kombes Bambang Hari Wibowo, dalam paparannya menyampaikan bahwa Satgas PKH RI memiliki tiga fokus utama yaitu, Penagihan denda administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan, Penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal, dan Pemulihan aset negara yang terkait dengan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan hutan negara dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Jurnalis : Wulan Editor : Risci Paktikasari