Pemda Konut Serahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 Kepada DPRD

Ags 20, 2024

Kanalsultra.com, Konawe Utara – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam agenda rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Aula DPRD, Kabupaten Konut pada Senin (15/08/2024). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar, dan dihadir oleh Wakil Ketua I DPRD Konut, Indra Supriadi, Wakil Ketua II DPRD Konut, I Made, Sekda Konut, Safruddin, mewakili Bupati Konut, Ruksamin, Para Asisten Setda Konut, Staf Ahli Setda Konut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, Kepala Bagian, Pemerintah Kecamatan, Sekertaris DPRD Konut, Suharto Kasim Panto, Tarabuana, dan jajaran anggota DPRD Konut lainya. Dalam sambutannya, Sekda Konut, Safruddin, mewakili Bupati Konut, Ruksamin, menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang diatur berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat (RKPP) dan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus merupakan penjabaran tahun ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konut tahun 2021-2026. Safruddin mengatakan, rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. “Rancangan KUA PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah.” Ujar Sekda Konut, Safruddin. Secara gamblang, Safruddin menggambarkan substansi KUA PPAS tahun anggaran 2025 yang akan dijabarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD tahun 2025 antara lain : Pertama, kebijakan umum pendapatan daerah meliputi optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah, pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, optimalisasi lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti rugi daerah dan pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer-transfer antara daerah melalui akurasi data potensi pajak dan sumber daya alam mineral, kehutanan, perikanan dan perkebunan sawit sebagai dasar perhitungan dan pembagian dana bagi hasil pajak dan bersumber daya alam, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten. Kedua, kebijakan umum belanja daerah meliputi pengarahan belanja wajib dan mengikat serta kebutuhan pelayanan dasar disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintah daerah, belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah. Ketiga, kebijakan umum pembiayaan daerah meliputi peningkatan manajemen pembiayaan dalam rangka peningkatan akurasi efisiensi dan efektivitas sumber-sumber pembiayaan baik yang bersumber dari penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan daerah,” “Kita berharap agar pada pembahasan KUA PPAS antara DPRD dan Pemda Konut dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta menghasilkan proses yang memiliki manfaat lebih baik untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, maju dan berdaya saing,” tutup Safruddin. Editor : Risci Paktikasari