Terbukti Melanggar, Belasan ASN di Konut Resmi di Pecat
Feb 04, 2026
Kanalsultra.com, Konawe Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menindak tegas sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar hukum dan disiplin. 14 ASN diantaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus tindak pidana korupsi, sementara tiga ASN lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) karena pelanggaran disiplin berat. Wakil Bupati (Wabup) Konut, Abu Haera, tidak menampik soal pemecatan yang terjadi dilingkup Pemkab Konut. Ia bahkan mengklaim bahwa keputusan tersebut telah final dan berlandaskan payung hukum yang kuat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia berharap langkah pemecatan ini menjadi peringatan sekaligus perhatian bagi seluruh ASN khususnya di lingkup Pemkab Konut, baik PNS maupun PPPK, agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas. “Oh iya, benar! Resmi di lakukan pemecatan terhadap 17 orang. 14 orang karena kasus hukum dan 3 orang karena tidak pernah masuk kantor. Perlu diketahui, keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang objektif dari pihak pemerintah yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan guna memastikan penegakkan disiplin sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ASN yang mencederai kepercayaan publik, kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas ASN,” ungkap Abu Haera, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Senin, (05/01/2026). Proses pemecatan ini menjadi sinyal keras bagi Pemkab Konut dalam menegakkan komitmennya dalam hal menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga wibawa birokrasi dan kepercayaan masyarakat. Jurnalis : Wulan Editor : Risci Paktikasari