Bantah Dugaan Maladministrasi Terkait Pelantikan Kepala Sekolah Di Konawe Utara, Asmadin : Ini Hanya Bersifat Sementara
Jul 05, 2024
Kanalsultra.com, Konawe Utara – Polemik dugaan adanya maladministrasi terkait pembatalan pelantikan para Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) yang juga dikait-kaitkan dengan unsur politik membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Konut, Asmadin, angkat bicara dan menegaskan bahwa pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 63 Kepala Sekolah tersebut bukan tanpa alasan melainkan mengikuti keputasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hanya bersifat sementara. Artinya, dalam waktu dekat akan tetap dilaksanakan pelantikan ulang jika ada surat rekomendasi dari Mendagri. “Pelantikan selanjutnya akan dilaksanakan, saat ini lagi menunggu petunjuk Mendagri. Alhamdulillah saya masih di Jakarta melakukan koordinasi di Kemendagri. Pembatalan ini hanya bersifat sementara, jika sudah ada izin dari Mendagri maka kami akan melakukan pelantikan ulang,” tegas Asmadin dalam sebuah rekaman suara yang diterima awak media, Rabu (3/7/2024). Sebelumnya Pemda Konut melalui Kadis Dikbud, Asmadin, resmi melantik sebanyak 63 Kepala Sekolah SD dan SMP yang dilaksanakan di aula SMP Negeri 2 Asera pada Jumat (28/6/2024) lalu. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemda Konut. Namun, diwaktu dan dihari yang sama, Bupati Konut, Ruksamin, mengeluarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 426 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 yang dimana dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Nomor 423 Tahun 2024 dikembalikan ke jabatan semula. “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama,” tulis dalam surat keputusan tersebut. Pembatalan SK pelantikan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam aspek kepegawaian pada angka 1 ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Editor : Risci Paktikasari