Beralibi di Begal, Mantu Jadi Dalang Tewasnya Ibu Mertua
Apr 17, 2024
Kanalsultra.Com, Kendari – Kasus yang sempat viral di media sosial mengenai pembegalan yang terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 7 April 2024 lalu merupakan kasus pembunuhan berencana. Sebelumnya pelaku berinisial ND (24) tidak lain adalah menantu korban telah merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya M (51) dengan menyewa pelaku MF (21) selaku eksekutor senilai Rp 10,5jt, dan di iming-imingi akan diberikan lagi Rp 75jt serta tunjangan Rp 4jt perbulan selama 3 tahun. Saat peristiwa itu terjadi pelaku ND beralibi bahwa ia bersama mertuanya telah dibegal oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Madusila, dekat kantor DPRD Kota Kendari. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim bersama Reskrim Polda Kota Kendari berhasil mengungkap peristiwa nahas tersebut berdasarkan fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan yang ada. Sehingga ditetapkanlah dua tersangka yaitu ND (Perempuan) dan MF (Laki-laki). Kedua pelaku tersebut telah diringkus di BTN Rezky Anggoeya 2, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4/2024). Kapolresta menetapkan bahwa peristiwa ini bukan pembegalan, melainkan pembunuhan berencana karena keterangan ND yang selalu berubah-ubah setiap di lakukan pemeriksaan. Melalui konferensi pers, Kombes Aris Tri Yunarko mengungkap awal mula peristiwa nahas itu terjadi. “Pelaku ND menjemput korban M untuk pergi berbelanja ke Indogrosir dan Pasar Sentral Andonohu. Setelah berbelanja dan jalan mengarah pulang ND menghentikan kendaraannya dan masuklah pelaku MF ke dalam mobil. Korban sempat bertanya dia siapa dan ND menjawab bahwa MF adalah sepupunya. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan yang tidak berselang lama MF kemudian melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali dan menusuk-nusuk tubuh korban menggunakan pisau hingga tewas. Sebelum meninggalkan mobil, ND menyerahkan HP dan Perhiasan korban kepada MF,” Ungkap Kombes Aris Tri Yunarko. “Berdasarkan hasil visum, korban mengalami 10 tusukan” lanjut Kombes Aris Tri Yunarko. Adapun motif pelaku ND merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya karena sakit hati sebab korban selalu mencampuri urusan rumah tangganya. Kedua pelaku terjerat pasal 340 kuhp dan di dijatuhi maksimal hukuman mati. Editor : Risci Paktikasari